Tersangka Kasus Minyak Goreng, Dirjen Kemendag Langsung Ditahan
Radarcirebon.com, JAKARTA - Tersangka kasus minyak goreng resmi ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung). Salah satunya dirjen di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Yang dimaksud adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri (PLN) Kemendag, karena dugaan korupsi fasilitas ekspor crude palm oil atau minyak goreng.
Pengumuman tersangka kasus minyak goreng tersebut, disampaikan langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin. Menurut dia, sejak awal kasus ini memang sudah menjadi atensi.
\"Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara, bahkan menyebabkan kelangkaan minyak goreng,\" kata Jaksa Agung asal Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka tersebut.
Baca juga:
- Eksekutor Pegawai Dishub Makassar Ternyata Oknum Polisi, Dibayar Rp85 Juta Buat Dor Korban
- Kasatpol PP vs Anggota Dishub, Rebutan Janda Cantik, Sempat Kirim Santet
Jaksa Agung menambahkan, perbuatan tersangka juga telah mengakibatkan industri kecil kesulitan dan secara umum membuat masyarakat kesusahan.
Selain dirjen PLN di Kemendag, juga ada tiga tersangka lainnya yakni MPT yang merupakan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.
Kemudian SMA, Senior Manager Corporate Affair PHG dan PT yang merupakan General Manager PT Musim Mas.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Penyebar Hoaks Video Ibu Gorok Leher Anak Saat Sahur Dibebaskan Lagi, Kok Bisa?
- Sidang Vonis Ferdinand Hutahaean, Segini Hukuman yang Dijatuhi Hakim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: